Rabu, 22 November 2017

Makalah bums cv pt firma persekutuan perseorangan

Kata Pengantar

Puji syukur kita sampaikan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas karunia dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Badan Usaha Milik Swasta”ini tepat pada waktunya.
Walaupun makalah ini telah selesai, namun kami menyadari sepenuhnya bahwa di dalamnya masih terdapat banyak kekurangan. Kekurangan tersebut karena keterbatasan pengalaman, pengetahuan, kemampuan, waktu serta tenaga. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangatlah kami harapkan demi penyempurnaan penulisan berikutnya.
Akhirnya, kami berharap semoga makalah yang sederhana ini, dapat berguna dan bermanfaat bagi kami sebagai penulis maupun bagi para pembacanya.


Malang, 21 Februari  2017



Penulis
 Daftar Isi

Kata pengantar.....................................................................................................................  1  
Daftar isi..............................................................................................................................  2

BAB I   PENDAHULUAN.................................................................................................  3
Latar belakang.......................................................................................................  3
Batasan masalah....................................................................................................  3


BAB II  PEMBAHASAN....................................................................................................  5
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)....................................................................  5
Persekutuan Komanditer.......................................................................................  7
Firma..................................................................................................................... 12
Persekutuan Terbatas............................................................................................ 17
Perusahaan Perseorangan...................................................................................... 22


BAB III PENUTUP............................................................................................................. 27

Kesimpulan.......................................................................................................... 27
Saran.................................................................................................................... 27


DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 28 BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
Badan usaha adalah kesatuan yuridis ( hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya eonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Selainberperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberikan kontribasi dalam pemasukan dana berupa pajak. Bedasarkan bentuk badan hukumnya Badan Usaha Milik Swasta dibedakan atas :

Perusahaan Perseorangan
Firma
Perseroan Terbatas
persekutuan Komanditer




Batasan Masalah

BUMS
Pengertian BUMS
Ciri-Ciri BUMS
Prinsip-prinsip BUMS
Bentuk-Bentuk BUMS


Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)
Sifat Persekutuan Komanditer (CV)
Bentuk Persekutuan Komanditer (CV)
Kelebihan dan Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)
Unsur-Unsur Persekutuan Komanditer (CV)
Tujuan Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)
Struktur Persekutuan Komanditer (CV)

Firma
Pengertian Firma
Ciri-Ciri Firma
Sifat Firma
Sumber Hukum Firma
Proses Pendirian dan Pembubaran firma
Sekutu
Keuntungan

Perseroan Terbatas
Pengertian Perseroan Terbatas
Modal Prseroan Terbatas
Organ perseroan Terbatas
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
Struktur Perseroan Terbatas
Manajemen dan Tata Kerja Perseroan Terbatas
Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas

Perusahaan Perseorangan
Pengertian Perusahaan Perseorangan
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan
Keburukan Perusahaan Perseorangan
Kebaikan Perusahaan Perseorangan
Contoh Badan Usaha Perusahaan Perseorangan
Prinsip Kerja Perusahaan Perseorangan
Cara Mendirikan/Pembentukan Perusahaan Perorangan



 BAB. II   PEMBAHASAN

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Pengertian BUMS
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia.BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta.Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945.BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini :
a.  Membantu meningkatkan produksi nasional
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru
c. Membantu pemerintahan dalam usaha pemerataan pendapatan
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah
f.  Meningkatlan sumber pendapatan negara melalui pajak
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa

 Definisi
Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan odan dimiliki oleh pihak swasta yang berorientasi pada laba.
Berdasarkan paal 27 ayat 2 UUD 1945 dan alinea ketiga penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada ditangan seseorang yang kemudian dikenal dengan usaha swasta

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a) Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan badan-badan usaha.
b) Pemilik dapat bertindak sebagai pengelola, dapat juga hanya sebagai pemilik tetapi pengelolaannya.
c) Keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab pemilik atau pimpinan.
d) Keberhasilan atau kegagalan badan usaha sangat tergantung pada kecakapan pemilik atau pimpinan.
e)  Modal sepenuhnya dari pihak swasta
f)  Modal dapat dihimpun dari laba yang tidak dibagi, dari cadangan, dan dari penyusutan
g) Modal dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank


Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a)      Fungsi perencanaan, yaitu  tiap-tiap direktur dalam jenjang vertikal membuat rencana untuk departemen atau bagian masing-masing
b)      Fungsi pengorganisasian, yaitu pengorganisasian harus mencerminkan wewenang penuh  dalam memimpin pelaksanaan pekerjaan dan harus dapat menentukan arah serta tujuan pekerjaan antar bagian dalam perusahaan
c)      Fungsi pengenalan, yaitu fungsi yang memfokuskan pada terciptanya suatu keadaan yang memungkinkan karyawan dan seluruh anggota organisasi sadar akan pekerjaannya dan termotivasi untuk mencapai suatu prestasi yang baik bagi mereka sendiri dan pada akhirnya akan membawa kemajuan bagi perusahaan.
d)     Fungsi Pengawasan, yaitu seorang manajer harus mengawasi apakah tugas yang sudah diberikan telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan serta untuk mengambil suatu tindakan perbaikan.
e)      Fungsi sosial , yaitu perusahaan membuka kesempatan kerja yang luas kepada masyarakat serta menjaga lingkungan hidup.
f)       Fungsi ekonomi, yaitu perusahaan berperan serta dalam peningkatan produksi barang dan jasa, membantu peningkatan pendapatan negara, dan membantu memperlancar jalannya perekonomian nasionalKelebiahan dan kelemahan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Bentuk-Bentuk BUMS
Persekutuan Komanditer
Firma
Persekutuan Terbatas
Perusahaan Perseorangan


Persekutuan Komanditer (CV)

Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Pengertian Persekutuan Komanditer (CV) atau Comanditer Vennotschap menurut definisi para ahli mengatakan bahwa pengertian persekutuan komanditer adalah suatu badan usaha yang mempersekutukan modal dari dua orang atau lebih yang terbagi dalam dua jenis sekutu
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer (Pengurus),
adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.  Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan termasuk bertanggungjawab atas utang piutang (harta pribadinya) Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer (Tidak Kerja),
adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam (Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Status hukum seorang sekutu komanditer dapat disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman modal itu adalah hasil keuntungan dari modal yang dipinjamkan atau ditanamkan tersebut.
Sekutu komanditer sama sekali tidak ikut terlibat mencampuri pengurusan dan pengelolaan CV. Seolah-olah sekutu komanditer ini tidak berbeda dengan ”pelepas uang” (geldschieter, financial backer) yang diatur dalam UU Pelepas Uang (Geldschietersordonantie Staatsblad 1938-523).
Menurut Pasal 20 KUHD mengenal Sekutu Komanditer dengan penanaman modal, dimana bahwa status dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut :
1. Tidak mencampuri pengurusan perusahaan atau tidak bekerja dalam CV tersebut;
2. Sekutu Komanditer ini hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan, sehingga Sekutu Komanditer disebut juga sekutu penanam modal terbatas (commanditeire vennootschap, limited by shares);
3.Kerugian CV yang ditanggung oleh Sekutu Komanditer, hanya terbatas pada sejumlah modal atau uang yang disetorkan atau ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability);
4. Nama Sekutu Komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya disebut komanditer ataucommanditeire vennoot yang berarti sleeping partner atau silent partner.
Salah satu atau beberapa anggota bertanggungjawab secara tidak terbatas dan anggota lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang. Kedua sekutu tersebut mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.
Sekutu aktif (komplementer) mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :

1. Wajib mengurus CV
2. Wajib bertanggungjawab secara tanggung-renteng atas kewajiban CV  terhadap    pihak ketiga
3. Berhak memasukan uang atau kekayaan lainnya kepada CV
4. Berhak menerima pembagian keuntungan.

Sekutu pasif (komanditer) mempunyai hak dan kewajiban :
1. Wajib menyerahkan uang atau kekayaan lainnya kepada CV
2. Wajib bertanggungjawab atas kewajiban persekutuan terhadap pihak ketiga terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disetor untuk modal persekutuan
3. Berhak memperoleh pembagian keuntungan
4. Sekutu komanditer dilarang untuk melakukan pengurusan meskipun dengan menggunakan surat kuasa.

Sekutu Pasif bertugas :
1. Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang telah disanggupkan
2. Berhak menerima keuntungan
3. Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan
4. Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Sekutu Aktif bertugas :
1. Mengurus CV
2. Berhubungan hukum dengan pihak ketiga
3. Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan


Risiko bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja perusahaan. Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi utang perusahaan. Risiko paling besar adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi utang perusahaan.

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)
Adapun di bawah ini beberapa ciri dari CV, yang diantaranya sebagai berikut :
1. Keanggotaan pada CV ada 2 (dua) macam diantaranya anggota aktif dan anggota pasif
2. Sekutu yang aktif merupakan anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan
3.  Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan modal saja
4. Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif  hanya sebesar modal yang dia tanam.

Sifat Persekutuan Komanditer (CV)
Sifat Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership):
Sulit untuk menarik modal yang telah disetor;
 Modal besar karena didirikan banyak pihak;
 Mudah mendapatkan kredit pinjaman;
 Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan;
 Relatif mudah untuk didirikan;
 Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu

Bentuk Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer mempunyai beberapa bentuk yaitu :
1. CV diam-diam adalah CV yang belum menyatakan diri secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV. Jadi, persekutuan ini keluar menyatakan diri sebagai persekutuan firma, tetapi ke dalam sudah menjadi CV karena terdapat satu atau beberapa Sekutu Komanditer.
2. CV terang-terangan adalah CV yang secara terang-terangan menyatakan diri sebagai CV kepada pihak ketiga. Misalnya papan nama, kop surat, tindakan-tindakan hukum bagi kepentingan persekutuan dengan mengatasnamakan CV.
3. CV atas saham adalah CV terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham-saham (biasanya adalah saham atas nama)

Kelebihan dan Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)

Berikut ini beberapa keuntungan yang didapatkan jika memilih bentuk usaha CV, yang diantaranya sebagai berikut:
Kemampuan manajemennya lebih besar.
Biasanya memilih bentuk usaha CV akan lebih mudah dalam memperoleh modal, sebab pihak perbankan akan lebih mempercayainya.
CV biasanya akan lebih mudah menerima suntikan modal, karena badan usaha persekutuan komanditer ini sudah sangat populer di negara Indonesia.
Mudah untuk berkembang dan pengelolaannya lebih baik, karena manajemen dapat di duduki oleh orang yang memang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
Resiko dapat ditanggung bersama-sama.
Modal yang dikumpulkan lebih besar.
 Mudah proses pendiriannya
Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
Kesempatan ekspansi lebih banyak
Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi;
Manajemen dapat didiversifikasikan;
Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya

Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)
Sebagian anggota/sekutu memiliki tanggung jawab tidak terbatas karena ada sekutu yang aktif dan sekutu yang pasif
Kelangsungan hidup CV tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan
Sulit untuk menarik kembali investasinya (terutama untuk sekutu pimpinan)
Kekuasaan dan pengawasan kompleks
Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma
Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara
Mudah terjadi konflik antar sekutu pengusaha
.
Unsur-Unsur Persekutuan Komanditer (CV)
Unsur CV sebagai perkumpulan :
1. Kepentingan bersama
2. Kehendak bersama
3. Tujuan bersama
4. Kerja sama.

Tujuan Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)
Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihak lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.

Struktur Persekutuan Komanditer (CV)
Manager
Sebagai pengambil keputusan tertinggi dan pembuat garis-garis besar kebijakan perusahaan dalam bidang operasional serta membuat rencana terstruktur untuk pengembangan perusahaan.

2. Administrasi
Sebagai pelaksana kegiatan administrasi (perkantoran, pelayanan tamu), ketenagakerjaan (kelancaran dan kenyamanan karyawan), dan laporan keuangan serta pajak perusahaan.

3. Keuangan
Mengelola dan mengatur setiap pembelanjaan (pengeluaran) dan pemasukan perusahaan serta pemberian upah karyawan.

4. Maintenance
Bertanggung jawab terhadap pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan mesin-mesin produksi guna kelancaran proses produksi.

5. Supervisor,
Mengelola seluruh produksi dan operasional pabrik untuk menghasilkan produk sesuai dengan target produksi secara kuantitas dan kualitas yang telah ditetapkan dengan biaya efisien dan mengawasi kerja para karyawan di bawahnya.

6. Marketing,
Mengelola dan bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan pemasaran produk yang dihasilkan oleh bagian produksi dan mengatur arus permintaan dan penawaran barang di pasar dan mengkoordinasikannya dengan bagian produksi.

7. PU (Pembantu Umum),
Bertanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan umum di perusahaan seperti kebersihan, keamanan, dan membantu tugas-tugas di bagian lain (teknis operasional, maintenance).

8. Operator,
Menjalankan tugas-tugas yang ada sesuai bidangnya masing-masing.





FIRMA

Pengertian Firma
Persekutuan Firma adalah kaitan atau hubungan yuridis yang timbul dari perjanjian sukarela antara beberapa pihak yang bersangkutan, baik secara lisan, maupun tertulis atau tersirat dari tindakan pribadi sekutu bersangkutan.
Pengertian Firma menurut Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bahwa “Perseroan Firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama.”
Firma (Fa) adalah suatu persekutuan antara dua aorang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Dalam mendirikan firma memiliki anggota paling sedikit dua orang. Semua anggota memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian Firma. Apabila bangkrut semua anggota harus bertanggung jawab sampai harta milik pribadi ikut dipertanggungkan.
Modal firma berasal dari kekayaan pribadi anggota pendiri, serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian

Unsur-Unsur Firma (Fa)
Adapun persekutuan perdata adalah perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk menyetorkan sesuatu kepada persekutuan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat atau keuntungan (Pasal 1618 KUHPer). Berdasarkan definisi tersebut, dapat dinyatakan bahwa persekutuan itu disebut Firma apabila mengandung unsur-unsur pokok berikut ini :
Persekutuan perdata (Pasal 1618 KUHPer);
Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD);
Dengan nama bersama atau firma (Pasal 16 KUHD); dan
Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD)
Dari pengertian Firma menurut Pasal 16 UU Hukum Dagang, dapat di simpulakan bahwa, Firma merupakan persekutuan perdata dan termasuk bagian dalam perusahaan serta dijalankan atas satu nama bersama. Hal ini didukung dengan isi Pasal 1618–1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menjelaskan Persekutuan perdata diberlakukan terhadap perseroan Firma sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Menurut Mollengraff Firma adalah suatu perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga
Firma adalah perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak sebagai perseroan komanditer - Wery.
Slagter memberikan defenisi bahwa Firma adalah suatu perjanjiann yang ditujukan kearah kerjasama di antara dua orang atau lebih secara terus menerus untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, agar memperoleh keuntungan atas hak kebendaan bersama guna mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam persekutuan.
Dari pengertian di atas dapat di ambil kesimpulan, firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalan perusahaan yang di buat dengan nama bersama.
Firma juga dapat dikatakan sebagai persekutuan perdata. Persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke perusahhan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfatan yang di peroleh karenanya (Pasal 1618 KUHPerdata). Sehingga dapat disimpulkan bahwa firma adalah sebuah ketentuan husus dari ketentuan yang umum yang mengatur mengenai persekutuan perdata.
Persekutuan firma bukan merupakan badan hukum karena persekutuan firma tidak memenuhi syarat untuk menjadi badan hukum. Adapun syarat sebuah persekutuan disebut badan hukum apabila kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi dan mendapatkan mempunyai peraturan resmi atau husus oleh pemerintah. Sedangkan persekutuan firma, kekayaan persekutuan dengan kekayaan pribadi tidak terpisah dan tidak ada undang-undang husus yang mengatur mengenai firma. Oleh karena itu dalam mendirikan persekutuan firma tidak ada keharusan untuk mengesahkan akta pendirian oleh menteri kehakiman.

Ciri-Ciri Firma (Fa)
Seperti halnya persekutuan yang lain, firma juga memiliki sifat atau ciri-ciri. Adapun ciri-ciri firma antara lain :
Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan;
Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi;
Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia;
Anggota firma biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai;
Perjanjian suatu firma dapat dilakukan dihadapan notaris;
Dalam kegiatan usaha selalu memakai nama bersama;
Setiap anggota dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain;
Adanya tanggungjawab atas resiko kerugian yang tidak terbatas;
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi;
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin;
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya;
Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup;
Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma; dan
Mudah memperoleh kredit usaha

 Sifat Firma (Fa)
Sifat dari Persekutuan Firma adalah:
Keagenan atau perwakilan bersama;
Umur terbatas;
Tanggung jawab tak terbatas;
Pemilikan kepentingan;
Partisipasi (Keikutsertaan) dalam Persekutuan Firma;
Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil;
Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi;
Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal;
Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya;
Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu; dan
Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.

Sumber Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),  
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
Undang-Undang No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah

Proses Pendirian & Pembubaran

Proses Pendirian
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Sebagai sebuah badan usaha maka CV atau Firma berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dengan kewajiban para pemiliknya. Keuntungan usaha merupakan penghasilannya CV atau Firma yang akan dikenai pajak dan dilaporkan oleh CV atau Firma sebagai Wajib Pajak. Sedangkan penghasilan seorang investor dari penanaman modal di CV atau Firma adalah penghasilan berupa pembagian laba. Jika seorang investor juga aktif menjalankan usaha, investor dapat saja menerima tambahan penghasilan lain berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

Sekutu
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.

Keuntungan
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.


  PERSEROAN TERBATAS

Pengertian Perseroan Terbatas
PERSEROAN TERBATAS atau PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham undang – undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas ( UUPT ).
Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan.

Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan  Modal Disetor.
   Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.
 Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
  Modal Disetor adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.

Organ Perseroan Terbatas
   Organ PT berarti organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan.
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen.
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
modal dan ukuran perusahaan besar
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
kepemilikan mudah berpindah tangan
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
sulit untuk membubarkan pt
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Terdiri dari pada 2 orang atau lebih
Memiliki kerja sama antar anggota
Memiliki komunikasi antar anggota
Memiliki tujuan yang ingin di capai


Struktur Perseroan Terbatas
RUPS ( RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM )
DIREKSI
DEWAN KOMISARIS
KOMITE AUDIT
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

RUPS ( RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM )
   Kewenangan RUPS meliputi:
Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya, misalnya dalam bentuk benda tidak bergerak.
Menyetujui dapat tidaknya pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya.
Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan.
Menyetujui penambahan modal perseroan.
Memutuskan pengurangan modal perseroan.
Menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh Direksi.
Memutuskan penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan dan mengatur tata cara pengambilan deviden yang telah dimasukkan ke cadangan khusus.
Memutuskan tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan.
Mengangkat Anggota Direks dan Memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya.

DIREKSI
   Direksi adalah organ yang menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan. Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, Direksi wajib:
Untuk  Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi
Untuk Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Dokumen Perusahaan;
Untuk Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan dan dokumen Perseroan lainnya.
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
Þ    Mengalihkan kekayaan Perseroan;
Þ    Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada satu orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

DEWAN KOMISARIS
   Ketentuan baru dalam UU ini adalah menambahkan Komisaris Independen dalam struktur organ perseroan. Komisaris Independen ini berasal dari luar kelompok Direksi dan Komisaris Utama. Hal ini guna menyeimbangkan peran Dewan Komisaris dan guna terciptanya iklim manajeman perseroan yang transparan, akuntabel dan profesional. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha, dan memberi nasihat kepada Direksi.
   Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam hal melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
Dewan Komisaris wajib:
Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya.
Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain.
Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
KOMITE AUDIT
   Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi kepengawasannya dengan melaksanakan kajian atas integritas laporan keuangan sebuah PT; manajemen risiko dan pengendalian internal; kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundang-undangan; kinerja, kualifikasi dan independensi auditor eksternal; dan implementasi dari fungsi audit internal.
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
   Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab untuk menelaah dan merumuskan rekomendasi paket remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi serta merencanakan pencalonan dan nominasi calon yang akan diusulkan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau anggota berbagai Komite lainnya.

Manajemen dan Tata Kerja Peseroan Terbatas
   Dalam Perseroan Terbatas ( PT ) sebuah manajemen dan tata kerja sangat lah di butuhkan guna mendongkrak kinerja sebuah PT dalam melakukan segala aktifitasnya. Manajemen itu sendiri dapat di artikan sebagai berikut,
MANAJEMEN
   sebuah proses kegiatan dalam suatu Perseroan Terbatas ( PT ) yang bertujuan untuk pencapaian sebuah visi dan misi yang sama satu dengan yang lain,melalui kerja sama antara seluruh anggota – anggota Perseroan Terbatas ( PT )
TATA KERJA
   Merupakan suatu pola cara kerja sebuah perseroan terbatas ( PT ) yang berkegiatan untuk saling bekerja sama yang bertujuan agar tercapainya segala tujuan sebuah PT sesuai dengan perjanjian awal saat pendirian PT tersebut
Kelebihan dan Kekurangna Perseroan Terbatas
Kelebihan Perseroan Terbatas
Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Keburukan Perseroan Terbatas
PT merupakan subyek pajak tersendiri.
Biaya pembentukannya relatif tinggi.
Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.



PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1. Pengertian perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan (Basswasta:2002).
Perusahaan perseorangan adalah usaha yang didirikan oleh seorang pengusaha (Hatta:)
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan (Murti Sumarai, Jhon Suprianto:2003).
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang. Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko, restaurant, bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain.
Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Selama ini pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi. Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si pemilik perusahaan.
Jika seseorang menginginkan mendirikan perusahaan, dengan pilihan jenis usaha yang resiko perusahaan tidak begitu besar, kapital sendiri dari perusahaan yang didirikan tidak membutuhkan terlampau banyak dan apabila pengusaha memang ingin mengurus dan memimpin sendiri serta ingin menanggung akibat hukum yang mungkin terjadi tanpa bantuan orang lain adalah pilihan yang tepat jika ingin membentuk badan usaha perseorangan.
Pada masa sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan.
• Pengembangan perusahaan kecil melibatkan sejumlah besar sumber daya alam.
• Dalam jangka pendek dapat mengatasi masalah pembagian pendapatan yang pincang dan masalah pengangguran.
• Mempertinggi kemampuan produktif dari sumber daya manusia, karena mereka belajar pada tempat mereka bekerja.
• Meningkatkan kecepatan perubahan struktur ekonomi di semua daerah, juga penyebaran kegiatan ekonomi secara geografik.

2. Ciri-ciri perusahaan perseorangan
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil

3. Keburukan Perusahaan Perseorangan
1. Tanggung jawab tidak terbatas
Dalam perusahaan, tanggung jawab perusahaan terletak di tangan pemilik perusahaan, sehingga seluruh resiko atas perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat melunasi seluruh hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya.

2. Besarnya perusahaan terbatas
Penanaman modal yang dijalankan oleh perusahaan perseorangan adalah terbatas, walaupun pemilik berusaha memperluas perusahaan, kredit yang diperolehpun terbatas pula.

3. Kelangsungan perusahaan tidak terjamin
Meninggalnya pemimpin atau dipenjarakannya pemilik perusahaan atau sebab lain sehingga tidak bisa mengelola perusahaan menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan.

4. Sumber keuangan terbatas
Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan.

5. Kesulitan dalam manajemen
Dalam perusahaan semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang beberapa orang.

6. Kurangnya kesempatan pada karyawan
Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif  lama

Kebaikan Perusahaan Perseorangan

1. Kebebasan bergerak
Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan yang sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai keputusan.

2. Menerima seluruh keuntungan
Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.

3. Pajak yang rendah
Bagi perusahaan perseorangan hingga saat ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak penghasilan.

4. Rahasia perusahaan terjamin
Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia dapat dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya suatu proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.

5. Organisasi yang murah dan sederhana
Pada perusahaan perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak seperti halnya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah.

6. Peraturan minim
Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.

7. Dorongan perusahaan
Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.

8. Keputusan dapat cepat diambil
Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil karena pemilik perusahaan dapat mengatur perusahaannya menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.

9. Lebih mudah memperoleh kredit
Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.


Contoh Badan Usaha Perseorangan
Semisal, sebuah perusahaan perseorangan mempunyai usaha kecil (UKM) seperti laundry, bengkel, rumah makan, salon kecantikan, persewaan komputer serta internet dll.

Prinsip Kerja Perusahaan Perseorangan
Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan, (Kebebasan dan Fleksibilitas). Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusa, (Sifat Kerahasiaan). Tidak perlu dibuat laporan  keuangan atau  informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
Pada Perusahaan Perorangan tidak  terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik  dengan  kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan  berarti pula utang pemiliknya.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seluruh harta k ekayaan pemilik  perusahaann ya. Sumber modal Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal pinjaman.Pada Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya. Oleh karena itu, pemilik Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana han ya bergantung pada kemampuannya.
Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beber apa orang. Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti k egiatannya

 Cara Mendirikan/Pembentukan Perusahaan Perseor angan
Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Selama ini pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi. Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si pemilik perusahaan. Jika seseorang menginginkan mendirikan perusahaan, dengan pilihan jenis usaha yang resik o perusahaan tidak begitu besar, kapital sendiri dari perusahaan yang didirikan tidak membutuhkan terlampau banyak dan apabila pengusaha memang ingin mengurus dan memimpin sendiri serta ingin menanggung akibat hukum yang mungkin terjadi tanpa bantuan orang lain adalah pilihan yang tepat jika ingin membentuk badan usaha perseor angan. Pada masa sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha perusahaanperusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan • Pengembangan perusahaan k ecil melibatkan sejumlah besar sumber d aya  alam. • Dalam jangka pendek dapat mengatasi masalah pembagian pendapatan yang pincang dan masalah pengangguran. • Mempertinggi kemampuan produktif dari sumber da ya manusia, karena mereka belajar pada tempat mereka bekerja. • Meningkatkan kecepatan perubahan struktur ek onomi di semua daerah, juga penyebaran kegiatan ekonomi secara geografik.
BAB. III PENUTUP

 KESIMPULAN
Untuk menjalankan suatu usaha maka harus mempunyai suatu bentuk Badan Usaha. Bentuk Badan Usaha tersebut berguna untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, kepada dunia usaha dan pemerintah serta perbankan.
Sedangkan bentuk usaha yang lazim di Indonesia saat ini adalah usaha pribadi, persekutuan, perseroan terbatas dan koperasi. Masing-masing dari bentuk usaha tersebut mempunyai kekurangan dan kelebihan sendiri-sendiri yang dapat kita lihat dan nantinya bisa kita pilih menjadi suatu referensi dalam usaha kita membangun suatu bentuk usaha supaya tidak terjadi kesalahan dalam operasionalnya dan terhindar dari kerugian serta teguran dari pemerintah.


 SARAN
Sebelum kita berniat mendirikan suatu bentuk usaha, ada baiknya kita mempelajari dahulu karakteristik, aturan serta pengelolaannya supaya tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan kita sendiri. Lakukanlah penelitian terhadap suatu bentuk badan usaha yang ingin kita bangun supaya apa yang kita cita-citakan terhadap usaha itu dapat terealisasi dengan baik.


Daftar Pustaka
Fuad, Muhammad,dkk. 2005. Pengantar Bisnis. Jakarta: Gramedia.
Gitosudarmo, Indriyo. 2007. Pengantar Bisnis.Yogyakarta: BPFE.
Kismono, Gugup. 2010. Bisnis Pengantar .Yogyakarta: BPFE.
nanangleite.blogspot.com
shandy07.wordpress.com
www.organisasi.org
www.wikipedia.org
Shandy Satriadi di 01.45
Ibrahim, Johannes. Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan Dan Bdan Hukum Bisnis. Bandung: Refika aditama 2003
http://artonag.blogspot.co.id/2015/12/badan-hukum.html
http://artonag.blogspot.co.id/2015/12/hukum-perdata.html
Widjaja,Gunawan. Seri Aspek HukumDalam Bisnis: persekutuan perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan komanditer. Jakarta:Kencana,2006
Neni Sri Imayanti.  hukum  Bisnis: telaah tentang pelakuu dan kegiatan ekonomi. Graha Ilmu Yogyakarta 2009
Marjanne Thermorshuizen, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 1999),
H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Bentuk-Bentuk Perusahaan, Jilid II, (Jakarta: Djambatan, 1992),
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009),
Achmad Ihsan, Hukum Dagang, Lembaga Persekutuan, Surat-Surat Berharga, AturanAturan Angkutan, Cetakan Keempat, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1987). http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/badan-hukum.html http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/bisnis-atau-usaha.html
 http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/persekutuan-firma-fa.html
Ekonomi Kelas XII, Dra. Hj. Sukiwaty, Drs. H. Sudirman Jamal dan Drs. Slamet Sukanto
http://azanulahyan.blogspot.com/2012/07/perusahaan-persekutuan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_perseorangan
http://www.legal4ukm.com/6-kelebihan-dan-kekurangan-perusahaan-perseorangan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara